Motor Wajib Rem ABS? Kemenhub: Masih Jauh Lah..

Kamis, 15 November 2018 | 16:30 WIB

Ilustrasi rem cakram depan sepeda motor dengan fitur rem ABS

GridOto.com - Fitur anti-lock braking system (ABS) kembali mendapat perhatian dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Hal ini berkaca pada fatalitas kecelakaan yang terjadi pada sepeda motor, khususnya yang berkubikasi kecil di Indonesia.

Kajian tersebut dilakukan oleh Kemenhub, guna mengetahui seberapa pentingnya ABS ditetapkan sebagai salah satu komponen wajib pada sepeda motor.

Walaupun begitu, peraturan untuk mewajibkan sistem pengereman ABS pada motor di Indonesia tidaklah mudah.

(Baca juga: Geger ‘Sunset Di Tanah Anarki’, Ini Lo Jenis Mobil yang Ada di Video Klip-nya)

Seperti yang diungkapkan oleh M Risal Wasal, selaku Direktur Pembinaan Keselamatan Kemenhub.

Risal menjelaskan, dalam penetapan regulasi ABS masih banyak yang harus dipertimbangkan lebih dulu.

"Untuk regulasi ABS itu masih panjang sekali jalannya, tidak langsung kita buru-buru kebut, jadi memang belum,” ujar Risal, Rabu (14/11/2018) dikutip dari Kompas.com.

Saat ini Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Universitas Indonesia (UI) sedang melakukan riset dan studi mengenai ABS.

(Baca juga: Pemain Terbaik Indonesia vs Timor Leste, Andik Vermansyah Hobi Motor Custom Juga Lo)