Yamaha Minta Pemerintah Kaji Ulang Pajak untuk Motor 300 cc

Muhammad Ermiel Zulfikar - Selasa, 4 Desember 2018 | 07:15 WIB

Ilustrasi moge Yamaha (Muhammad Ermiel Zulfikar - )

GridOto.com - Di Indonesia harga motor yang kapasitas mesinnya di atas 250 cc harganya bisa melonjak tinggi.

Ada kebijakan pajak barang mewah untuk motor berkapasitas besar. Sebagai gambaran, PPnBM untuk motor di atas 250 hingga 500 cc sejak tiga tahun lalu adalah 60 persen.

Efeknya harga motor bisa meningkat 40 persen, jauh lebih tinggi dari harga motor bermesin 250 cc.

Kebijakan itu pun menimbulkan pro-kontra di industri otomotif Tanah Air, salah satunya dari PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM).

(BACA JUGA: Tembus 1,5 Juta Ekspor, Yamaha Catakan Sejarah Baru di Tanah Air)

Dyonisius Beti, Vice Executive President dan COO YIMM meminta pemerintah untuk kembali meninjau peraturan motor di atas 250 cc yang dikenakan pajak barang mewah (PPnBM).

"Kami ingin sampaikan ke pihak pemerintah, dan mereka juga sudah mulai melihat kembali," ujar Dyon saat berada di pabrik global YIMM, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (3/12/2018).

"Kalau ingin produksi 'made in Indonesia', kenapa kita dikenakan pajak 40 persen? Akibatnya kan misal harga motor yang semula Rp 50 jutaan itu bisa melompat jadi hampir Rp 90 juta," lanjutnya.

Dyon menambahkan, kebijakan itu dirasa cukup membebani masyarakat dan juga produsen di dalam negeri.

(BACA JUGA: Ekspor Yamaha Terus Meningkat Capai 1,5 juta Unit)