Mulai 3 Desember 2018, Tilang Elektronik Mulai Diujicoba Selama 1 Bulan di Kota Jambi

Ditta Aditya Pratama - Senin, 3 Desember 2018 | 18:09 WIB

Ilustrasi hari pertama penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik, (Ditta Aditya Pratama - )

GridOto.com - Mulai hari ini, Senin (3/12) Polda Jambi mulai memberlakukan sistem electronic traffic law enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik.

ETLE sebagai sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang cukup efektif, berbasis pada teknologi elektronik berupa kamera ANPR (Automatic Number Plate Recognition).

Kamera ANPR dapat mendeteksi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor secara otimatis, merekam, dan menyimpan bukti pelanggaran.

Lalu bagaimana mekanisme sistem ETLE ini? 

(BACA JUGA: Setidaknya Ada 4 Kelemahan Tilang Elektronik Menurut YLKI, Apa Saja?)

Mekanisme bagaimana sistem tersebut merekam pelanggaran hingga membayar denda tilang mirip dengan di Jakarta dimana kendaraan yang tertangkap kamera ANPR langsung tercatat di server operator Regional Traffic Management Centre (RTMC) Polda Metro Jaya.

Data tersebut langsung diolah oleh petugas. Dalam hal ini pengolahan data meliputi pengecekan identitas kendaraan bermotor (ranmor) di database Regident Ranmor.

Lalu petugas akan membuat surat konfirmasi dan verifikasi, selanjutnya mengirim surat konfirmasi ke alamat yang tertera dalam data pemilik kendaraan.

Surat yang dikeluarkan tentunya sudah disahkan oleh pimpinan dan dikirim menggunakan Pos Indonesia. Setelah surat konfirmasi diterima oleh pemilik ranmor atau pelanggar, mereka wajib memberikan jawaban atau klarifikasi melalui https://www.etle-pmj.info/

Pelanggar akan diberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan klarifikasi. Jika pelanggar tidak merespons, maka Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) akan di blokir oleh petugas.

Selanjutnya, petugas akan memberikan surat tilang kepada pelanggar dengan mengirim kode Brivia E-Tilang melalui nomor ponsel yang tertera dalam surat konfirmasi.

Surat tilang warna biru juga akan dikirimkan kepada pelanggar. Petugas RTMC, akan melakukan pengecekan lembar tilang dan pengecekan kode Brivia pembayaran denda tilang sudah diterima atau belum oleh pelanggar.

Pelanggar dapat melakukan pembayaran denda tilang melalui ATM. Setelah pembayaran dilakukan maka pelanggar dapat beraktifitas kembali.

(BACA JUGA: Awas! Ini 81 Titik Baru Untuk CCTV Tilang Elektronik di Jakarta)

Pemblokrian STNK dapat terjadi atas permintaan penyidik bagi yang belum melakukan pembayaran denda tilang. Jenis Pelanggaran yang Mendapat Sanksi

Secara resmi Polda Jambi sdah merilis uji coba untuk sistem tilang ini. Dan, uji coba akan dilakukan selama satu bulan kedepan.

Sementara jenis pelanggaran yang akan ditinjau oleh E-TLE adalah

1. Penggunaan sabuk pengaman (Safety belt)
2. Menerobos lamp lalu lintas
3. Parkir sembarangan
4. Penggunaan helm
5. Melawan arus
6. Peraturan marka jalan

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul VIDEO: Polda Jambi Uji Coba Tilang Elektronik Mulai Hari Ini, Begini Mekanismenya

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Itu pegang kaki biar apa? Kalau kaya gini, kapan majunya buat ajang balap di Indonesia? Baca berita otomotif lainnya di GridOto.com (klik link di bio) #otorace #balapan #balapmotor #videoviral #viral #balapanrusuh #bojonegoro #gridoto #otomotif #otomania #motorplus #jip #otomotifweekly #gridnetwork

Sebuah kiriman dibagikan oleh GridOto (@gridoto) pada