Terus Diburu! Penunggak Pajak Kendaraan Dikirimi Surat Panggilan

Hendra - Kamis, 29 November 2018 | 15:00 WIB

Ilustrasi pajak STNK kendaraan bermotor. (Hendra - )

GridOto.com- Pemerintah Kotamadya Jakarta Timur  melayangkan surat panggilan kepada penunggak pajak kendaraan bermotor sejak Februari.

Sejak Februari, Unit Pelayanan PKN dan BBNKB Jaktim mengirim 22.250 surat panggilan pada penunggak pajak kendaraan.

Iwan Syaefuddin, Kepala UP PKB dan BBNKB Jakarta Timur, mengatakan , pengiriman surat dilakukan langsung oleh petugas UP PKB dan BBNKB Jakarta Timur setiap harinya.

(BACA JUGA : Polisi Tak Boleh Tilang Pengendara Tak Bayar PKB. Ini Kata Kakorlantas)

"Bahkan pengiriman surat ini dibantu pihak Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) yang ada di tiap kecamatan," kata Iwan.

Pengiriman ini diakui Iwan untuk menggenjot penerimaan pajak yang hingga kini belum tercapai. 

Target perolehan pajak tahun 2018 ini sebesar Rp 2,7 triliun. Terdiri dari pajak PKB sebesar Rp 1,653 triliun dan BBNKB Rp 1,063 triliun.

Realisasi penerimaan PKB sudah mencapai Rp 1,435 triliun dan BBNKB mencapai Rp 966,6 miliar.

"Masing-masing baru tercapai  86,82 persen atau 98,82 persen," katanya.