Setidaknya Ada 4 Kelemahan Tilang Elektronik Menurut YLKI, Apa Saja?

Dimas Pradopo - Senin, 26 November 2018 | 15:50 WIB

Ilustrasi CCTV tilang elektronik (Dimas Pradopo - )

GridOto.com - Penerapan tilang elektronik lewat sistem electronic traffic law enforcement ( E-TLE) punya efek positif menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

YLKI menilai adanya E-TLE bukan hanya akan mendorong perilaku positif berkendara, namun juga menghilangkan praktik suap menyuap dari oknum polisi dengan pelanggar lalu lintas.

"Penegakan hukum secara elektronik adalah hal yang positif dan layak diapresiasi. Pada konteks pelayanan publik, E-TLE merupakan inovasi pelayanan karena adanya unsur kebaruan, kemudahan, dan mempunyai akuntabilitas tinggi," ucap Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam siaran resminya, Senin (26/11/2018).

(BACA JUGA:Awas! Ini 81 Titik Baru Untuk CCTV Tilang Elektronik di Jakarta)

Meski demikian, YLKI juga memberikan 4 catatan terhadap penerapan E-TLE yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Keempatnya terkait beberapa masalah kelemahan mendasar yang masih dimiliki E-TLE.

1. E-TLE punya kelemahan untuk kendaraan berpelat non-B (DKI Jakarta), maka tidak akan terdeteksi. Dan artinya jika ada kendaraan pelat non-B yang melanggar, maka tidak bisa dilakukan penegakan hukum. Lalu bagaimana polisi akan melakukan pengawasan terhadap kendaraan berpelat non-B tersebut, yang masih banyak beredar di Jakarta?

Adam
Uji coba tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

2. Penerapan ETLE jangan hanya menjadi proyek uji coba/sementara saja, tetapi harus menjadi program yang permanen untuk memperkuat penerapan ERP (Electronic Road Pricing). Belum fix-nya teknologi E-LTE yang digunakan, keberlanjutan E-TLE bisa berhenti di tengah jalan.

(BACA JUGA:Tilang Elektronik Sudah Ciduk Ratusan Pengendara)

3. Sebaiknya bank tempat pembayaran E-TLE bukan hanya BRI saja, tapi multi bank, dengan tujuan memudahkan akses masyarakat membayar denda tilang.

4. Bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor, baik mobil dan sepeda motor, yang belum balik nama; sebaiknya segera melakukan balik nama. Sebab surat pelanggaran ELTE akan dikenakan dan dikirim melalui pos, atas nama pemilik yang tertera pada STNK dan BPKB kendaraan.