Tarif Parkir Kendaraan Akan Naik, Halte Ditambah

Niko Fiandri - Sabtu, 24 November 2018 | 12:34 WIB

Ilustrasi tarif parkir (Niko Fiandri - )

GridOto.com -Membatasi kendaraan pribadi salah satu caranya menaikan tarif parkir.

Biaya tarif parkir juga dinaikan untuk perkantoran pemerintah.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan kantong parkir di Jakarta akan dikurangi.

Sementara, tarifnya akan dinaikkan.

(BACA JUGA: Hei Hei Tayo! Ini Dia 4 Fakta Soal Bus Tayo dari Sukoharjo)

"Secara bertahap kami buat restriksi kendaraan pribadi. Restriksi itu, satu, pengurangan tempat parkir. Dua, peningkatan harga parkir. Tiga, rute yang dibatasi," kata Anies di Jakarta Timur, Jumat (23/11/2018).

Menurut Anies, kebijakan restriktif itu baru akan diterapkan setelah pihaknya menata integrasi berbagai moda transportasi publik.

Anies ingin transportasi publik lebih menjangkau masyarakat.

"Itu semua dilakukan ketika transportasi umumnya sudah ada. Sehingga orang mudah berpindah. Tapi kalau restriksi dilakukan belum ada penggantinya ya tidak fair. Ini yang sedang kami lakukan," ujar Anies.

Parameter yang akan dikejar Pemprov DKI yakni keterjangkauan halte dari lokasi sehari-hari masyarakat. Anies meminta ada halte setiap radius 500 meter.

"Jadi cukup 500 meter dari tempat Anda berada. Anda bisa mendapatkan kendaraan umum, itu yang menjadi pegangan. Dari situ kemudian diterjemahkan dalam bentuk rute dan ketersambungan," kata Anies.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Anies Pastikan Kantong Parkir di DKI Akan Dikurangi dan Tarifnya Naik