Daftar Harga Lengkap Motor Benelli di Solo, Paling Murah Rp 20 Jutaan!

Ditta Aditya Pratama - Minggu, 18 November 2018 | 14:27 WIB

Penasaran dengan daftar harga lengkap Benelli Solo? (Ditta Aditya Pratama - )

GridOto.com - Dealer Benelli di Solo sudah resmi dibuka Minggu (18/11/2018) di Jl. Dr. Supomo 118, Banjarsari, Solo.

"Harapan kami para konsumen, khususnya di daerah Jawa Tengah tidak kerepotan lagi untuk mencari diler resmi Benelli atau perlu pergi jauh-jauh hingga ke Yogyakarta atau Semarang," ujar Steven Kentjana Putra, Direktur PT Benelli Indonesia kepada GridOto langsung saat pembukaan dealer.

Produk yang jadi jagoan karena banyak diminati adalah Benelli Motobi 152, Benelli Motobi 200 Evo, hingga Benelli Patagonian Eagle.

Pastinya penasaran dong line up dan daftar harga lengkap Benelli Solo dan sekitarnya ada apa saja?

(BACA JUGA: Siap Ekspansi di Jawa Tengah, Dealer Benelli Solo Resmi Dibuka)

Dari pantauan GridOto saat pembukaan dealer Benelli Solo, terlihat beberapa unit seperti Benelli Motobi 200 Evo, Patagonian Eagle, TNT 135, TNT 200, hingga big matic Zafferano.

"Kalau yang ready stock ada Benelli Patagonian Eagle dan Motobi 200 Evo, pesan hari ini enggak sampai satu minggu dijamin motor sudah ada di rumah," ungkap Cahya, Branch Manager Benelli Solo.

Malah di hari pembukaan saja, sudah ada empat unit Benelli Patagonian Eagle yang siap diangkut ke konsumen.

Berikut daftar harga lengkap motor Benelli Solo dan sekitarnya:

Benelli Motobi 152 Rp 20.800.000
Benelli Seta Rp 21.200.000
Benelli X-150 Rp 25.550.000
Benelli TNT 135 Rp 29.500.000
Benelli Motobi 200 Rp 30.700.000
Benelli Motobi 200 EVO Rp 32.700.000
Benelli TNT 25 Rp 36.750.000
Benelli Patagonian Eagle Rp 39.800.000
Benelli Zafferano Rp 47.700.000
Benelli TNT 250 Rp 54.800.000
Benelli BN 600 Rp 190.000.000
Benelli TNT 899 Rp 279.750.000
Benelli TNT 1130 Rp 340.900.000
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Secara hukum diperbolehkan Hal itu berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 terutama pasal 127, 128 dan 129 itu mengatur tentang pengunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas. Pada Pasal 127 ayat (1) dituliskan bahwa penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya, dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa. Penggunaan jalan nasional dan jalan provinsi untuk kegiatan lain, bisa dilakukan asal menyangkut kepentingan umum yang bersifat nasional. Sementara untuk penggunaan jalan kabupaten, desa, dan kota, dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang besifat nasional atau besifat pribadi. Gimana menurutmu, Sob? Yuk kunjungi GridOto.com (klik link di bio) #nikah #pernikahan #jalanraya #lalulintas #polisi #tipsotomotif #gridoto #kompasgramedia #otomotif #duniaotomotif #otomania #motorplus #motorplusonline #jip #otomotifweekly #kompasotomotif #gridnetwork

Sebuah kiriman dibagikan oleh GridOto (@gridoto) pada