Jokowi Tak Takut Tilang, Lampu Motornya Sudah Menyala

Adi Wira Bhre Anggono - Minggu, 11 November 2018 | 18:05 WIB

Presiden Jokowi riding bersama komunitas motor Bandung dengan Kawasaki W175 Bobber milikinya, Minggu (11/11/2018) (Adi Wira Bhre Anggono - )

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Katros Garage mengubah sistem automatic headlight on (AHO) atau lampu menyala otomatis menjadi model manual alias memakai sakelar.

Hal tersebut dilakukan karena Jokowi ingin mengganti lampu utama Kawasaki W175 dengan lampu aftermarket model Daymaker yang mengaplikasikan LED.

(Baca juga: Sering Dapat Hinaan Saat Balapan MotoGP, Marc Marquez Berikan Jawaban Menohok)

Untuk ubahan tersebut Katros garage mengubah arus listriknya dari alternating current (AC) menjadi direct current (DC) untuk mencegah tekor pada kelistrikan.

Kompas.com/Ihsanuddin
Lampu motor custom milik Presiden Joko Widodo terlihat menyala saat riding di Bandung, Minggu (11/11/2018)

Soal menyalakan lampu utama pada siang hari sudah diatur di UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Di pasal 107 Ayat 2 bunyinya: (1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Artikel serupa sudah tayang pertama kali di Kompas.com dengan judul "Konvoi di Bandung, Lampu Motor Baru Jokowi Sudah Menyala".