Informasi Kenaikan Tarif Parkir Diberlakukan di Lokasi Tertentu

Hendra - Senin, 29 Oktober 2018 | 16:01 WIB

Tak semua lokasi parkir kena aturan kenaikan (Hendra - )

"Sedangkan untuk lokasi yang dikelola oleh swasta, masih dalam tarif, Rp 3.000 - Rp 5.000 untuk mobil per jam, dan Rp 1.000 - Rp 2.000 per jam.

Sementara itu Rio, sebagai Ketua Indonesian Parking Association menegaskan kembali tentang  proses Pajak Parkir.

"Penerapan ini sudah sampai kepada tahap  narasi akademis, kemungkinan tahun ini atau tahun depan akan disahkan menjadi aturan baru," kata Rio.

Tentu saja, hal ini akan jauh menyulitkan pengusaha  parkir.

"Tarif parkir tetap, tapi pajak parkir naik, ini sama saja  membunuh perlahan pengusaha lokal bidang perparkiran," jelas Rio.