Begini Izin Membuat Ambulans, Jelas Aturannya

Naufal Shafly - Selasa, 23 Oktober 2018 | 20:30 WIB

Ilustrasi ambulans karoseri dari basis Mercedes-Benz Sprinter (Naufal Shafly - )

GridOto.com - Di Indonesia ada banyak karoseri yang bisa membangun kendaraan berjenis niaga menjadi kendaraan apapun yang lebih fungsional.

Misalnya menjadi truk, bus, mobil travel, food truck, dan lain sebagainya.

Lain halnya untuk jadi ambulans, tak semua karoseri bisa melakukannya.

Ambulans jadi salah satu kendaraan niaga yang punya syarat khusus sebelum bisa memproduksinya.

(BACA JUGA: Jadi Ambulans Canggih, Segini Biaya Modif Mercedes-Benz Sprinter)

Diperlukan beberapa izin dari beberapa instansi terkait untuk membuatnya.

Untuk wilayah DKI Jakarta, perizinan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No.120/2016 Tentang Pelayanan Ambulans dan Mobil Jenazah.

Khusus untuk perizinan, tertera dalam Bab VI pasal 17, 18, dan 19.

Dalam pasal 17, terdapat tiga ayat yang berbunyi;

(BACA JUGA: Hadir di Ajang Hospital Expo 2018, Mercedes-Benz Pamerkan Sprinter Versi Ambulans)

(1) Setiap orang, Badan Hukum dan/atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan Ambulans Kota wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Ambulans dari BPTSP.

(2) Izin Penyelenggaraan Ambulans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat di perpanjang dengan terlebih dahulu dilakukan sertifikasi ulang.