Penindakan Tilang Elektronik Masih Tunggu Putusan Mahkamah Agung

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 18 Oktober 2018 | 07:00 WIB

Sebuah rambu peringatan area tilang elektronik (E-TLE) di Jalan Sudriman-Thamrin, Jakarta Pusat (Adi Wira Bhre Anggono - )

GridOto.com - Jajaran Polda Metro Jaya telah memastikan bahwa sistem electronic traffic law enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik akan diberlakukan mulai 1 November 2018.

Namun, untuk peniadaan sidang tilang konvensional masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung (MA).

Hal ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, yang juga mengatakan bahwa saat ini proses penyerahan usulan tilang tanpa sidang masih berjalan.

Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) sudah menyerahkan usulan tersebut melalui Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri).

(Baca juga: Pelat Merah Maupun TNI dan Polri Tak Bisa 'Kebal' E-Tilang)

“Belum putus dari MA, tapi kita sudah serahkan usulan melalui Korlantas. Biar antarinstansi yang nanti mengurus, jadi dari Mabes Polri yang nanti mengirim ke MA,” ujar Yusuf, Selasa (16/10/2018) seperti dikutip dari Kompas.com.

Dia juga berharap dalam waktu dekat sudah ada jawaban dari pihak MA mengenai usulan tilang tanpa sidang.

Karena dengan proses tilang tanpa sidang tersebut bisa memaksimalkan implementasi E-TLE yang akan diberlakukan pada November mendatang.

Yusuf juga mengatakan bahwa seharusnya dalam sistem tilang elektronik sudah tidak diperlukan lagi proses sidang.

(Baca juga: Baru Sehari Dilaksanakan E-Tilang Sudah Banyak yang Kena )