Berkaca Dari Kecelakaan Kapolres Tulungagung, Mobil Dibawa Orang Lain Bisa Dicover Asuransi?

Dio Dananjaya - Jumat, 28 September 2018 | 16:01 WIB

Toyota Land Cruiser dinas Kapolres Tulungagung (Dio Dananjaya - )

GridOto.com – Sebuah kecelakaan terjadi pada mobil dinas Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar, pada Kamis (27/9/2018) malam.

Toyota Land Cruiser dengan nomor polisi AG 908 RS, yang dikemudikan Bripda Tomi menabrak pembatas jalan.

Sebelumnya mobil diperkirakan melaju cukup kencang, sehingga Bripda Tomi mendadak tidak dapat mengendalikan kemudi SUV tersebut.

Kami berandai-andai, jika mobil tersebut kepemilikan surat-suratnya atas nama pribadi dan telah diasuransikan.

(BACA JUGA: Kecelakaan Toyota Land Cruiser Kapolres Tulungagung Diduga Karena Sopir Ngantuk)

Kira-kira bisa diklaim enggak ya asuransinya? Soalnya mobil kan enggak dibawa oleh si pemiliknya langsung.

Menurut Laurentius Iwan Pranoto, Marketing & Communication & PR Manager Garda Oto, ketika hendak mengklaim kerusakan kendaraan akibat kecelakaan ada beberapa dokumen yang harus disiapkan.

“Salah satunya yaitu SIM pengemudi, siapa yang mengemudikan mobil tersebut?” katanya saat dihubungi GridOto.com (28/9/2018).

Ketika yang mengendarai mobil adalah orang lain alias bukan pemiliknya langsung, menurut Iwan hal tersebut sah saja dilakukan.

(BACA JUGA: Daftar Fitur Keselamatan Toyota Land Cruiser Kapolres Tulungagung yang Terlibat Kecelakaan Maut )