Bukan Hoax! Integrasi Transaksi Tol JORR Mulai Berlaku 29 September 2018

M. Adam Samudra - Selasa, 25 September 2018 | 19:29 WIB

Ilustrasi tol (M. Adam Samudra - )

 

GridOto.com - Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, Endra S. Atmawidjaja mengatakan integrasi transaksi Tol JORR berlaku efektif Sabtu (29/9/2018) Pukul 00.00.

"Kebijakan tersebut akan dilanjutkan pada ruas tol lainnya, salah satunya di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) yang akan efektif berlaku pada tanggal 29 September," ujar Endra melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (25/9/2018).

Ia mengaku pemerintah terus mendorong terwujudnya sistem transportasi nasional yang efektif dan efisien untuk memperlancar mobilitas manusia, barang dan jasa.

(BACA JUGA: Ini 5 Gerbang Tol Ini Akan Hilang Setelah Tol Integrasi)

Pemerintah menerapkan kebijakan integrasi transaksi tol sebagai tahapan menuju transaksi tol menerus atau multi lane free flow (MLFF) yang akan diberlakukan pada tahun 2019.

Integrasi transaksi tol telah dilakukan pada empat ruas tol yakni Jakarta-Palimanan-Brebes Timur (2016), Jakarta-Tangerang-Merak (2017), Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Tol Semarang seksi ABC (2018). 

Pemberlakuan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 710/KPTS/M/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri PUPR No. 382/KPTS/M/2018 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, Tarif, dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami) Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang).

(BACA JUGA: Komunitas Konsumen Indonesia Sebut Tarif Tol Integrasi Langgar UUD)

Sementara Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung),