Penerapan Tilang Elektronik Disebut Mampu Tekan Angka Pelanggaran Lalu Lintas

M. Adam Samudra - Selasa, 18 September 2018 | 11:15 WIB

Ilustrasi tilang di Jalan DI Panjaitan karena melanggar sistem ganjil genap. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Polda Metro Jaya tengah mempersiapkan sistem electronic traffic law enforcement (E-TLE).

E-TLE atau biasa disebut tilang elektronik (e-tilang) yang rencananya diterapkan pada Oktober mendatang.

Menanggapi hal tersebut, pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno mengatakan, penerapan itu disebut-sebut sebagai langkah tepat mengurangi pelanggaran lalu lintas di Jakarta.

Djoko mengaku perlu adanya data base yang akurat.

(BACA JUGA: Apa Bedanya Isi Angin Biasa dengan Angin Nitrogen? Ini Penjelasannya)

Agar, ketika ada penilangan, nomor kendaraan yang teregistrasi bisa langsung terbaca.

"Bisa, asal gencar saja, tapi sebaiknya dilengkapi dengan ERI (Electronic Registration Identification) agar surat tilang itu tidak salah sasaran," ujar Djoko kepada GridOto.com di Jakarta, Selasa (18/9/2018).

Mengingat banyaknya jumlah penduduk dan pengendara yang kurang paham hukum dan teknologi, maka ia mengimbau agar kepolisian dapat mensosialisasikan peraturan tersebut kepada seluruh elemen masyarakat.

"Perlu adanya sosialisasi sembari dikerjakan, asal jangan sosialisasi terus menerus kapan kerjanya," bebernya.

(BACA JUGA: Lupa Bawa SIM Tetap Akan Ditilang! Begini Penjelasan Polisi)

Untuk diketahui, kepolisian akan melakukan uji coba sistem tilang eletronik (E-Tilang) di Jakarta pada Oktober mendatang. 

Langkah ini sebagai cara petugas untuk memberikan sanksi kepada pengendara yang melanggar lalu lintas.

Pasalnya jumlah pelanggaran setiap harinya terus meningkat.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memasang Closed Circuit Television (CCTV) di sejumlah titik ruas Jalan Thamrin dan Jalan Sudirman untuk menerapkan tilang elektronik.

Jalan protokol tersebut dipilih sebagai lokasi uji coba.