Babak Akhir Kecelakaan Bus di Sukabumi, Kernet Ditetapkan Jadi Tersangka, Izin PO Bus Dicabut

Ditta Aditya Pratama - Kamis, 13 September 2018 | 18:06 WIB

Proses evakuasi bus maut yang terjun ke jurang sedalam 30 meter melibatkan dua mobil derek, Minggu ( (Ditta Aditya Pratama - )

GridOto.com - Akhirnya pihak Kepolisian Resor Sukabumi menetapkan Muhamad Adam, kernet bus maut yang menewaskan 21 penumpang resmi ditetapkan menjadi tersangka.

Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah serangkaian penyidikan mengarah kepada Muhamad Adam sang kernet.

"Kami telah periksa beberapa saksi, baik itu dari korban selamat, dari saksi di jalan semua menyebut saat kecelakaan terjadi bus sedang disetir oleh Muhamad Adam," kata Nasriadi, dalam keterangan Persnya di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Kamis (13/9/2018).

Nasriadi mengatakan hasil interogasi dari Muhamad Adam, ia menggantikan sang sopir Jahidi yang merasa mengantuk di pertigaan TMC kawasan Cibadak.

(BACA JUGA: Ilmu Baru Nih, Pelat Nomor Kendaraan Ternyata Memengaruhi Premi Asuransi)

"Tiga ratus meter masuk jalur Cikidang, Muhamad Adam menggantikan Jahidi," kata Nasriadi.

Menurut Nasriadi, sang kernet tak memiliki SIM B untuk mengendarai bus. Ia hanya mempunyai SIM A untuk mengendarai kendaraan kecil biasa.

"Ia juga mengaku baru dua bulan bekerja di PO bus tersebut dan mengaku baru melintasi jalur jalan Cikidang pertama kali," kata Nasriadi.

Selain itu Menteri Perhubungan ( Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan akan mencabut izin penyelenggaraan angkutan pariwisata yang mengalami kecelakaan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu (9/9/2018).

(BACA JUGA: Sopir Ambulans Sengaja Tabrak Dua Pemotor Hingga Tewas di Padang)