Begini Tanggapan Grab atas Dicabutnya PM 108 oleh Mahkamah Agung

Rizky Septian - Kamis, 13 September 2018 | 17:30 WIB

Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab Indonesia saat diwawancarai wartawan (Rizky Septian - )

GridOto.com - Mahkamah Agung (MA) mencabut beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 pada Rabu (12/9/2108).

Implikasi dari pencabutan tersebut adalah jadi lebih longgarnya bisnis transportasi online.

Terkait putusan tersebut, Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab Indonesia menyatakan pihaknya masih melakukan mempelajari dampaknya.

“Putusan MA ini cukup komprehensif, sehingga kami butuh waktu untuk mempelajarinya,” ujar Ridzki di sela-sela konferensi pers Grab di Jakarta (13/9/2018).

(BACA JUGA: MA Cabut Permenhub 108 Tentang Transportasi Online, Kemenhub Beri Tanggapan Begini)

“Menurut kami, aturan tersebut masih memiliki kerangka hukum untuk kendaraan online, tapi memang ada beberapa poin yang dicabut,” lanjut Ridzki.

Untuk langkah selanjutnya, Ridzki akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai pencabutan aturan ini.

“Kami akan koordinasi dan konsultasi dengan Kemenhub sebagai pembuat aturan, apakah nantinya akan dikeluarkan produk regulasi yang baru atau tetap menggunakan PM 108 ini,” ujar dia.

Mengenai dampak, Ridzki mengaku belum ada yang dirasakan langsung oleh Grab.

(BACA JUGA: Angin Segar Buat Transportasi Online, MA Cabut Permenhub Nomor 108 Tahun 2017)

“Untuk saat ini, belum ada (dampak). Minggu depan, mungkin kita bisa lihat beberapa hasil dari koordinasi dengan Kemenhub,” tutupnya.