Mati Lebih 2 Tahun, STNK dan Nomor Kendaraan Hangus!

Hendra - Rabu, 29 Agustus 2018 | 20:10 WIB

Ilustrasi STNK (Hendra - )

Gridoto.com- Nunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sanksi yang diberikan palingan denda.

Wajib pajak cukup membayar PKB plus denda tunggakan.

Namun, bagi yang lalai tidak memperpanjang STNK yang juga berarti lalai bayar pajak PKB wajib hati-hati.

Pasalnya, jika masa berlaku STNK habis melebihi 2 tahun, nomor kendaraan sobat bakal dihapus di bagian regident kendaraan bermotor.

(BACA JUGA : Begini Cara Menghidupkan Kembali STNK dan Nomor Kendaraan yang Hangus!)

"Nomor kendaraan hangus. Itu sesuai dengan aturan," jelas AKBP Harry Sulistiadi, Kasatlantas Polres Metro Bekasi.

Dalam peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan disebutkan di pasal 110.

Dalam ayat (1) huruf b dinyatakan Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas pertimbangan pejabat Regident Ranmor.