Pelat Nomor Kendaraan Rusak, Ganti Baru Aja Sob! Ini Dia Prosedur Mengurusnya di Kantor Polisi

M. Adam Samudra - Selasa, 28 Agustus 2018 | 14:30 WIB

Ilustrasi loket Pengambilan TNKB di kantor Samsat (M. Adam Samudra - )

Biaya yang harus dibayarkan oleh masyarakat, atau Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam hal ini dikenakan sekitar Rp 100 ribu untui kendaraan roda empat, dan Rp 60 Ribu untuk kendaraan roda dua.

(BACA JUGA: Ini Alasan Ditolaknya Usulan Race MotoGP Inggris Hari Senin)

Menurutnya, layanan ini dilakukan Samsat sebagai bentuk pengurangan pelanggaran penggunaan TNKB tidak resmi atau yang versi variasi.

"Pelayanan ini termasuk dalam pelayanan samsat yang sudah ada sejak samsat berdiri," ucapnya.