Tekan Pencemaran, Pemda DKI Gelar Uji Emisi Terhadap 4.936 Kendaraan

Hendra - Rabu, 25 Juli 2018 | 09:50 WIB

Ilustrasi uji emisi gas buang, September 2018 mobil mesin bensin wajib standar Euro 4 (Hendra - )

Untuk mesin bensin, yang diperiksa adalah HC (hidrokarbon) dan CO (karbonmonoksida).

Mobil ini dibagi dua, yaitu mobil yang dibuat sebelum 2007 dan sesudah 2007.

Pengukuran dilakukan saat mobil diam atau tidak jalan.

Mobil buatan sebelum 2007, emisi HC maksimum 700 ppm dan CO 3 persen.

"Sedangkan mobil, produksi setelah 2007, HC 200 ppm dan CO 1,5 persen,” tandasnya.