Polisi Punya Inovasi Baru Buat Kurangi Pelanggaran Dengan "Smart SIM"

M. Adam Samudra - Jumat, 20 Juli 2018 | 19:55 WIB

Direktur Keamanan Keselamatan (Kamsel) Korlantas Polri Brigjen Chrysnanda Dwi Laksana (M. Adam Samudra - )

Ia mengaku akan ada beberapa katagori poin dalam penindakannya seperti pelanggaran ringan, pelanggaran sedang atau berdampak kemacetan dan pelanggaran berdampak kecelakaan.

Sementara dengan Smart SIM, Polisi juga bisa mencabut SIM jika pengendara melakukan ini.

(BACA JUGA: Gawat Nih, Honda Terancam Jorge Lorenzo Belum Diizinkan Ducati Ikut Tes Akhir Musim)

1. Pengujian ulang

Sementara untuk mereka yang sering melakukan kesalahan selama 12 poin, Smart SIM bisa mendeteksi pengendara untuk melakukan pengujian ulang.

2. Cabut sementara.

Bukan berarti seorang pengendara yang sudah memiliki SIM bukan semata-mata bebas untuk berkendara, jika cara berkendara dia tidak benar maka SIM tersebut bisa dicabut lagi oleh pihak kepolisian.

Lebih lanjut Chryshnanda memaparkan, SIM bisa dicabut sementara jika pengendara melakukan ugal-ugalan, mabuk dan melebihi batas yang telah ditentukan.

"Misalnya pengendara yang ugal-ugalan dan melanggar batas kecepatan," paparnya.

3. Cabut seumur hidup

Sementata SIM bisa dicabut seumur hidup jika pengendara melakukan kecelakaan yang fatal yang dapat merugikan banyak orang serta pengendara melakukan tabrak lari.

"Seperti tabrak lari, karena tabrak lari adalah bentuk kejahatan kemanusiaan," tegasnya.

4. Dapat Apresiasi

Namun jika pengendara tersebut tidak melanggar terhadap beberpa poin diatas, pihak kepolisian akan memberikan apresiasi bahwa selama memegang SIM dia tidak terlibat masalah.