Karena Masalah Uang Rp 1.500, Grab Filipina Harus Keluarkan Dana Rp 7,5 Miliar

Gagah Radhitya Widiaseno - Rabu, 11 Juli 2018 | 18:00 WIB

Logo perusahaan teknologi penyedia aplikasi layanan Grab (Gagah Radhitya Widiaseno - )

Regulasi yang berlaku di Filipina menyebutkan aplikator harus tunduk pada skema tarif yang diberlakukan sejak Desember 2016.

Skema tersebut menyebutkan aplikator hanya diperbolehkan mengenakan tarif 40 peso Filipina atau setara Rp 30 ribu dan tambahan tarif 10-14 peso per kilometer atau setara Rp 7-10 ribu.

Sementara Public Affair Head Grab Filipina, Leo Gonzales, mengaku sedang mempelajari sanksi tersebut.

Nah, jadi kena batunya kan Grab!