Saran Polisi dan Modifikator Terkait Wrapping Sticker Beda Warna, Pahami Biar Enggak Rugi Ratusan Ribu

Ivan Casagrande Momot - Kamis, 5 Juli 2018 | 20:35 WIB

Body wrapping warna matte purple diaplikasikan pada Xpander (Ivan Casagrande Momot - )

Ricky Harso, punggawa Teck Wrap Indonesia juga coba memberi arahan, "Kalau berbeda pilihan warna tentu ada dokumen yang perlu diurus agar legal di jalan" tukasnya.

Pemasangan sticker hingga mengubah warna mobil sehingga berbeda dengan STNK perlu mengajukan permohonan identifikasi fisik dan pendataan ulang di Kepolisian.

Hal ini termasuk untuk urusan khusus Rubentina (Rubah Bentuk dan Ganti Warna). Dan jika tidak dilakukan maka itu suatu pelanggaran hukum.

instagram Pacman Sticker
Mazda6 terbungkus full body wrapping warna emas
Risikonya, jika suatu saat pengemudi mobil terkena razia namun tidak dapat menunjukkan STNK yang sesuai dengan fisik mobil, maka ancaman pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)

"Biasanya dari workshop atau modifikator akan membantu mengurus dokumen dengan memberikan keterangan. Selanjutnya owner mobil bisa mengurus ke Kepolisian agar menjadi legal" pungkas Ricky lagi.

So...perhatikan baik-baik ya Sob!