Kementerian PUPR Tetapkan Perubahan Sistem Pentarifan Jalan Tol Semarang Seksi A, B, dan C.

M. Adam Samudra - Kamis, 7 Juni 2018 | 20:15 WIB

Tol semarang (M. Adam Samudra - )

GridOto.com- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan perubahan sistem pentarifan, golongan jenis kendaraan, dan tarif tol pada Jalan Tol Semarang Seksi A, B, dan C.

General Manager (GM) Jasa Marga Cabang Semarang Johanes Mancelly mengatakan bahwa perubahan sistem pentarifan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dari sisi transaksi.

Nantinya, pengguna jalan tol tidak perlu menemui banyak titik pemberhentian saat melakukan perjalanan di Ruas Jalan Tol Semarang.

"Pada dasarnya, perubahan ini kami lalukan dalam rangka meningkatkan pelayanan dari sisi transaksi," kata Johanes melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (7/6/2016).

(BACA JUGA: Ducati Ngamuk ke Marc Marquez, Nama Valentino Rossi Dibawa-bawa)

"Jadi nantinya, para pengguna jalan tol yang melakukan perjalanan jarak jauh, tidak perlu mengalami banyak titik pemberhentian," ujarnya menambahkan.

Dengan diberlakukannya sistem pentarifan merata dengan tarif tol tunggal, mekanisme transaksi di Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A, B, dan C menjadi sebagai berikut:

1. Pengguna Jalan Tol Semarang-Solo yang menuju Jalan Tol Semarang Seksi A, B, dan C akan melakukan transaksi pembayaran tol di Gerbang Tol (GT) Banyumanik dengan membayar tarif tol yang terdiri dari tarif tol proporsional Ruas Jalan Tol Semarang-Solo dan tarif merata Jalan Tol Semarang Seksi A, B, dan C.

2. Sedangkan untuk pengguna Jalan Tol Semarang-Solo yang menuju jalan arteri Tirto Agung akan melakukan transaksi pembayaran tol di GT Banyumanik (lajur khusus), dengan hanya membayar tarif tol proporsional Ruas Jalan Tol Semarang-Solo.

Perubahan sistem pentarifan merata dengan tarif tunggal di Jalan Tol Semarang Seksi A, B, dan C mengurangi titik transaksi untuk pengguna jalan tol lintas seksi yang semula dua kali transaksi, menjadi hanya satu kali transaksi.

Pentarifan merata akan mulai diberlakukan tanggal 9 Juni 2018 pukul 00.00 WIB tersebut dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan tol. 

Adapun penetapan golongan kendaraan dan besaran tarif Jalan Tol Semarang setelah dilakukan pentarifan merata adalah sebagai berikut: 

A. Golongan I : Rp 5.000,-

B. Golongan II: Rp 7.500,-

C. Golongan III: Rp 7.500,-

D. Golongan IV: Rp 10.000,-

E. Golongan V : Rp 10.000,-

Hal tersebut diharapkan dapat berdampak terhadap efisiensi waktu tempuh.