Keren! Katanya Mudik Sudah Ada Sejak Zaman Majapahit Dan Mataram Islam, Kok Bisa?

Ignatius Ferdian - Kamis, 7 Juni 2018 | 14:30 WIB

Kemacetan di Pelabuhan Merak Banten Saat Menunggu Kapal tahun 2017 (Ignatius Ferdian - )

Lalu ini dikaitkan dengan fenomena mudik zaman sekarang.

"Selain berawal dari Majapahit, mudik juga dilakukan oleh pejabat dari Mataram Islam yang berjaga di daerah kekuasaan. Terutama mereka balik menghadap Raja pada Idul Fitri," ujarnya.

nasional.kompas.com
Mudik Lebaran

Selain itu istilah mudik baru terkenal pada tahun 1970-an.

Mudik merupakan sebuah budaya atau tradisi yang dilakukan oleh perantau di berbagai daerah untuk kembali ke kampung halaman.

(BACA JUGA : Mau Mudik Lewat Jalan Tol Trans Jawa? Simak Nih Peta Jalur Mudik Lebaran 2018)

Mereka biasanya kembali ke kampung halaman untuk berkumpul bersama keluarga.

"Mudik menurut orang Jawa itu kan dari kata Mulih Disik yang bisa diartikan pulang dulu. Hanya sebentar untuk melihat keluarga setelah mereka menggelandang (merantau)," ujar Silverio.

Selain itu, masyarakat Betawi juga mengartikan mudik sebagai "kembali ke udik" atau kembali ke kampung.

Selain berkunjung ke keluarga, para perantau juga melakukan ziarah ke makam sanak keluarganya.

(BACA JUGA : Pilihan Alat Starter Aki Portabel Buat Jaga-jaga Saat Mudik Lebaran)

Berbeda dengan zaman dahulu, mudik yang sekarang dilakukan untuk menunjukkan eksistensi selama di perantauan.

Para perantau ingin membawa sesuatu yang membanggakan diri dan keluarganya.

Kalau zaman dahulu mudik dilakukan secara natural untuk mengunjungi keluarga.

"Pada era ini kebanyakan pemudik memaksakan diri untuk tampil sebaik mungkin, cenderung wah," kata Silviero.

Kalau menurut sobat GridOto.com apa sih arti mudik buat kalian?

 

Ingat!!! Bahu jalan seharusnya digunakan untuk kendaraan rusak, ataupun digunakan oleh kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, atau polisi. Bukan sebagai tempat istirahat, bahkan berswafoto. Namun jika terpaksa berhenti di bahu jalan diharapkan menggunakan lampu hazard dan memasang segitiga pengaman. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 sesuai pada pasal 278 pasal 57 ayat (3). Yuk baca berita lengkapnya di GridOto.com (klik link di bio) #tipskendaraan #tipsotomotif #jalantol #bahujalan #jalanraya #gridoto #kompasgramedia #otomotif #duniaotomotif #otomania #motorplus #motorplusonline #jip #otomotifweekly #kompasotomotif #gridnetwork

A post shared by GridOto (@gridoto) on

Artikel serupa telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Benarkah Tradisi Mudik Sudah Ada Sejak Zaman Kerajaan Majapahit? Inilah Kisahnya