Apa Saja yang Di-cover Asuransi Motor Saat Ditinggal Mudik?

Luthfi Anshori - Kamis, 31 Mei 2018 | 20:32 WIB

Ilustrasi motor ditinggal mudik (Luthfi Anshori - )


GridOto.com - Meninggalkan motor saat mudik bukannya tanpa risiko.

Mulai dari kehilangan sampai terjadi kebakaran di rumah bisa jadi risikonya.

Makanya supaya terhindar dari waswas saat mudik, bisa menggunakan asuransi mudik.

Meski asuransi mudik merupakan asuransi perjalanan ternyata beberapa perusahaan penyedia jasa asuransi juga meng-cover motor dan rumah yang ditinggal oleh pemudik.

(BACA JUGA: Nissan Terra Paling Simpel, Tapi Tidak di Bagian Ini)


Seperti yang ditawarkan oleh Asuransi Adira.

"Biaya preminya Rp 35 ribu, nah yang dicover itu termasuk Personal Accident, Inconvenience dan Additional Warranty," ujar Ambar Kusumaningrium, Public Relation Associate Adira Insurance, kepada GridOto.com.

"Untuk motor yang ditinggal di rumah saat mudik termasuk dalam additional warranty," tambahnya.

Motor akan di-cover dengan cara total loss kendaraan.

"Kendaraan akan diberikan Rp 750 ribu apabila hilang atau ada kerusakan minimal 75%," pungkasnya.