Biar Malu, Ini Cara Polisi Kasih Hukuman Pelaku Balap Liar di Bulan Ramadhan

Gagah Radhitya Widiaseno - Sabtu, 26 Mei 2018 | 14:37 WIB

Pelaku balap liar yang terjaring razia harus mendorong motor menuju ke kantor polisi (Gagah Radhitya Widiaseno - )

(BACA JUGA : Ketahuan, Video Oknum Polisi Lakukan Pungli kepada Pemotor Wanita)

Namun, polisi akhirnya berhasil mengamankan seluruh peserta aksi balap liar.

Polisi kemudian menyita kunci kontak dan pemiliknya diminta untuk mendorong motor tersebut.

Kasatlantas Polres Polewali Mandar AKP Suhartono menyatakan para remaja yang terjaring razia petugas ini langsung dikenai denda tilang.

"Selain dikenai tilang mereka juga dikenai sanksi mendorong motor sendir ke Polres Polewali Mandar." ucap AKP Suhartono.

(BACA JUGA : Sah! Revisi Perpres BBM Disetujui Presiden Jokowi, Premium Siap Dijual Kembali)

Suhartono menyatakan, motor-motor yang terjaring razia ini tidak lagi digunakan pemiliknya unutk mengelar balapan liar yang meresahkan warga selama Ramadan.

Motor-motor tersebut baru bisa diproses tilangnya setelah lebaran nanti.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tertangkap Balapan Liar, 78 Remaja Diberi Sanksi Dorong Motor 2 Kilometer