Mobil Rusak Akibat Terorisme Dijamin oleh Asuransi, Asal...

Antonio Beniah Hotbonar - Kamis, 17 Mei 2018 | 12:00 WIB

Kobaran api diduga dari bom bunuh diri di depan GKI Jalan Diponegoro, Kota Surabaya, Minggu (13/5/20 (Antonio Beniah Hotbonar - )

GridOto.com-Serangan terorisme tidak hanya menimbulkan korban nyawa, tapi juga kerusakan pada kendaraan.

Nah, mobil yang mengalami kerusakan akibat serangan teroris bisa ditanggung pihak asuransi, asuransi mobil tersebut telah dilengkapiperluasan atau jaminan tambahan risiko terorisme.

Atau kalau dalam bahasa asuransi dikenal dengan istilah jaminan atau perluasan untuk Strike, Riot, Civil Commontion, Malicious Damage, Terrorism & Sabotage (SRCCMDTS).

"Asuransi tidak mengganti biaya kerugian yang diakibatkan oleh terorisme, kecuali polis asuransi yang diambil sudah disertai perluasan jaminan atas risiko terorisme," tegas Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Event PT Asuransi Astra saat diwawancarai GridOto.com.

Perluasan jaminan atau klausul tambahan risiko terorisme ini bisa dibeli di awal pembelian polis asuransi mobil Anda atau ditambahkan setelah polis asuransi berjalan.

(BACA JUGA: Tips Mengemudi Saat Puasa #3, Tidur Bila Perlu)

"Bisa dilakukan penambahan jaminan untuk SRCC (Strikes Riot and Civil Commotion Clause) saat polis sudah berjalan, asalkan mobil masih dalam kondisi baik alias belum rusak akibat kejadian SRCC yang sebelumnya tidak dijamin," terang Faridha Rahmaningsih, CSR & Corporate Communication Department Head PT Asuransi Adira Dinamika.

Dengan kata lain, jika mobil terkena serangan teroris dulu baru ikut atau menambahkan perluasan jaminan risiko terorisme, maka tidak bisa dilakukan penggantian biaya perbaikan kerusakan.

"Untuk asuransi Adira Autocilin biaya premi tambahan untuk SRCC adalah 0,05% harga pertanggungan mobil," lanjut Faridha.

Buat contoh dengan menggunakan simulasi premi milik Asuransi Raksa (raksaonline.com), biaya premi dasar untuk mobil baru pelat B (DKI Jakarta) dengan harga jual Rp 178 juta adalah Rp 4.396.600.

Untuk perluasan jaminan Riot, Strike, Civil Commotion (RSCC) dikenakan biaya tambahan Rp 89.000 alias 0,05% dari harga pertanggungan mobil.

Jadi total premi mobil menjadi Rp 4.485.600.