Pemberlakuan Pelumas Wajib SNI Langgar Undang-Undang?

Thio Pahlevi - Sabtu, 12 Mei 2018 | 06:55 WIB

Ilustrasi oli (Thio Pahlevi - )

GridOto.com - Perhimpunan Distributor Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI ) tegas menolak rencana pemerintah memberlakukan SNI Wajib Pelumas.

Menurut PERDIPPI rencana pemberlakuan SNI Wajib Pelumas ini sendiri disinyalir memiliki kepentingan dibaliknya.

“Selain tidak menjamin perlindungan konsumen, kebijakan itu juga sarat dengan kepentingan yang menimbulkan persaingan tidak sehat dan merugikan ekonomi nasional”, kata Paul Toar, Ketua Umum PERDIPPI kepada GridOto.com di kawasan SCBD, Jakarta Selatan (11/5).

(BACA JUGA: Seberapa Cepat Airbag di Wearpack Pembalap MotoGP Mengembang? Simak Videonya)

Paul Toar juga menyatakan bahwa, jika rencana ini diberlakukan, maka akan bertentangan dengan UU (undang-undang) No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Selain itu, juga akan melanggar peraturan dan perundang-undangan lainnya.

Berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas, Keppres No. 21 Tahun 2001, dan Keputusan Bersama Tiga Menteri (Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Keuangan, serta Perindustrian dan Perdagangan), wewenang pengaturan soal mutu turunan minyak bumi seperti bahan bakar minyak dan pelumas berada di Kementerian ESDM.

Sejak 20 tahun lalu, Kementerian ESDM telah memberlakukan regulasi NPT (Nomor Pelumas Terdaftar) Wajib dengan kewajiban uji laboratorium terhadap parameter fisika kimia.

(BACA JUGA: Tekankan Keselamatan Berkendara, Yayasan AHM Resmikan Lab Safety Riding di Cikarang)

“Ketentuan ini juga mengacu pada standar internasional seperti API, JASO, ILSAC, atau SNI yang telah berlaku," kata Paul.

“Pemberlakuan SNI Wajib Pelumas juga akan menimbulkan kesulitan di pintu masuk kepabeanan. Sebab, pihak Bea Cukai akan mendapat pekerjaan tambahan untuk memilah mana pelumas yang hanya wajib NPT dan mana yang wajib NPT dan SNI, sehingga akan menambah dwelling time," lanjutnya.

Jalur distribusi juga akan timbul banyak kesulitan karena polisi akan kesulitan membedakan pelumas yang wajib NPT dan yang wajib NPT dan SNI.

“Bahkan, tingkat kesulitan lebih tinggi akan terjadi di daerah-daerah terpencil," kata Paul.

PERDIPPI menilai pengajuan notifikasi ke WTO oleh Kemenperin tentang rencana pemberlakuan SNI Wajib Pelumas merupakan tindakan sepihak.

“Mayoritas stakeholder dalam hal ini perusahaan yang bergerak dalam bidang penyediaan pelumas telah secara berulang menyatakan penolakannya," tutup Paul Toar.