Siap-siap, Jadwal Polisi Tindak Pengendara yang 'Ngeyel' Gunakan Ponsel

Gagah Radhitya Widiaseno - Kamis, 26 April 2018 | 12:42 WIB

Ilustrasi razia kepolisian (Gagah Radhitya Widiaseno - )

GridOto.com - Penggunaan ponsel saat berkendara memang sudah dilarang oleh pihak kepolisian.

Hal ini dikarenakan akan mengganggu konsentrasi saat berkendara dan mencelakaan baik diri sendiri maupun orang lain.

Oleh karena itu, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya untuk menindak tegas pengendara yang masih "ngeyel" menggunakan ponsel saat berkendara.

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Purwadi mengatakan, operasi ini digelar mulai Kamis (26/4/2018) hingga 9 Mei 2018 mendatang.

(BACA JUGA : Terbukti! Berkendara Sambil Gunakan Ponsel Berbahaya, Dua Remaja Ini Tewas)

"Obyek operasi tidak jauh dari operasi lalin di antaranya, penggunaan ponsel oleh pengendara roda dua atau roda empat. Penggunaan ponsel masih kami lihat jadi penyebab kecelakaan," kata Purwadi kepada kompas.com.

Operasi ini dilakukan berdasarkan amanat dari Kakorlantas yang menyoroti permasalahan berlalu lintas.

Salah satunya penggunaan ponsel saat berkendara.

Tak hanya itu saja, operasi ini juga menyasar kepada pengendara yang melawan arus, membonceng lebih dari dua orang, berkendara di bawah umur, dan pelanggaran lainnya.

(BACA JUGA : Tak Hanya Dengarkan Musik, Di Negara Ini Pasang Holder Ponsel Mobil Bisa di Penjara 3 Tahun)