Banyak yang Salah Kaprah, Ini Aturan Penggunaan Lampu Isyarat dan Sirene pada Kendaraan

Gagah Radhitya Widiaseno - Senin, 23 April 2018 | 18:05 WIB

Iring-iringan pengantar jenazah wajib menyertakan lamu isyarat dan bunyi sirine dalam konvoinya (Gagah Radhitya Widiaseno - )

GridOto.com - Beberapa waktu lalu sempat dihebohkan dengan penggunaan strobo pada kendaraan pribadi.

Hal ini melanggar undang-undang yang ditetapkan pemerintah yakni Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lebih tepatnya terdapat pada pasal 59 ayat 5 yang menjelaskan tentang penggunaan lampu isyarat dan sirene.

Lalu mobil apa saja sih yang diatur dalam undang-undang tersebut?

(BACA JUGA: Waduh, Harga Mitsubishi Xpander Bakal Naik Bulan Depan)

Ini dia penjelasannya berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009.

Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia (TNI), pemadam kebakaran, ambulans.

Tak hanya itu, mobil palang merah, rescue dan jenazah juga menggunakan lampu isyarat warna merah dan sirene.

(BACA JUGA: Video Mobil Ditilang Pakai Sirine dan Lambang Polisi, Pemiliknya Mengaku Kenal Kapolri, Lalu...)

Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana Lalu Lintas dan angkutan jalan.

Mobil perawatan dan pembersihan fasilitas umum, mobil penderek kendaraan, dan angkutan barang khusus juga menggunakan lampu isyarat warna kuning tanpa sirene.

Bagaimana sobat GridOto.com, jangan salah kaprah lagi yak!

 

Penggunaan Lampu Isyarat dan Sirene. #kemenhub #Perhubungan #perhubungandarat #ditjenhubdat #kawulamoda #sobatzeta

Sebuah kiriman dibagikan oleh Ditjen Perhubungan Darat (@ditjen_hubdat) pada