Merekam Video Oknum Polisi Nakal Boleh Tidak? Jangan-jangan Nanti Dipidana

Nur Pramudito - Sabtu, 7 April 2018 | 18:15 WIB

Ilustrasi oknum polisi nakal (Nur Pramudito - )

GridOto.com - Beberapa hari terakhir viral di media sosial aksi oknum Polisi yang melakukan pungutan liar (Pungli) di Palembang.

Aksi terungkap, setelah ada warga yang berani menanyakan langsung dan merekam aksinya.

Jika dilihat dari video warga yang merekam ini, seperti sudah dibeking oleh pihak Propam.

Yang jadi pertanyaan, apa hukumnya buat warga biasa merekam video oknum Polisi nakal yang minta pungli?

Masyarakat banyak yang ogah melakukan ini karena takut terlibat masalah atau malah ikut dipidana.

(BACA JUGA : Di Palembang Heboh Uang Damai Oknum Polisi, Di Jakarta Dishub Digoyang Kasus Pungli)

Kalau berkaca dengan perkataan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, memvideokan oknum Polisi nakal boleh saja.

Malah, Kapolri memang meminta warga memvideokan aksi Polisi yang menyimpang dari aturan.

"Pak Kapolri sudah memberikan pernyataan, kalau ada polisi yang neko-neko, polisi yang menyimpang silakan divideo, silakan direkam," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, tengah tahun 2017 lalu.

Tito menganggap aksi warga tersebut merupakan hal yang positif.

Video tersebut menjadi masukan Polri untuk berbenah dan memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar hukum.

(BACA JUGA : Viral! Oknum Polisi Terciduk Pungli, Sang Perekam Langsung Dilindungi Propam)

Namun, tidak ada hadiah bagi warga yang mengungkap aksi nakal dari Polisi ini.

Nah, buat warga yang di daerahnya masih banyak oknum Polisi nakal silakan di videokan biar bisa ditindak!