Dasar Modus, Ngaku-Ngaku Intel, Penjahat Rampas Paksa Mobil

Iday - Sabtu, 31 Maret 2018 | 15:51 WIB

Barang bukti perampasan mobil Grand Max oleh pelaku yang mengaku intel (Iday - )

Laporan Didik ditindaklanjuti, dan polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan mobil dan Legito.

Polisi saat itu melakukan pengembangan dan menangkap Legito di Banten, Kamis (29/3/2018).

"Penangkapan pelaku lainnya, yaitu Roy Martin Sianipar di hari yang sama di kawasan Kapuk Empang, Penjaringan. Keduanya saat ini telah berada di Polsek Penjaringan," kata Rahmat.

Polisi menyita barang bukti antara lain satu unit mobil, tiga buah STNK, dua buah pisau, dan satu buah kunci kontak kendaraan.

(BACA JUGA: Joki Balap Liar Rangkap Maling Motor Tertangkap, Jaringan Penadah di Belakangnya Terbongkar)

"Akibat perbuatannya itu, Roy dijerat Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dan diancam penjara hingga 12 tahun."

"Lalu, Legito dijerat Pasal 408 KUHP soal penadahan dengan hukuman maksimal kurungan penjara selama empat tahun," katanya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Rampas Mobil, Roy Martin dan Legito Ditangkap Polisi di Penjaringan