Polisi Urungkan Periksa Anggota DPRD yang Tabrak Tukang Ojek Hingga Tewas, Terhambat dengan UU MD3?

Gagah Radhitya Widiaseno - Jumat, 30 Maret 2018 | 15:55 WIB

Mobil Honda Brio yang dikendarai anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah mengalami kecelakaan di kawasa (Gagah Radhitya Widiaseno - )

"Anggota DPRD tabrak Tukang Ojek, terseret hingga 25 meter dan meninggal, Polisi belum memeriksa karena terhambat UU MD3. Here we go!"

Netizen membanjiri kolom komentar pada unggahan tersebut.

pekaklonto: Manusia kebal #KebalHukum #Semenamena

farismufid: Polisinya blm baca UU nya secara utuh. Anggota DPRD ga ada urusan sama rumusan pasal 245 (terlampir) yg ngatur ttg anggota DPR bukan DPRD.

(Kalaupun) nanti ada kasus anggota DPR kayak gini, ya polisi tinggal kirim surat ke MKD sembari ngelanjutin kumpulin bukti.

Yuanita_27078_P: Kalo sprti ini terus...jgn" nanti akan ada lagi oknum" aggota dprd / dpr nabrak orang smpai meninggal krna terhalang UU MD3.....sakti banget ya ?....#shit

Menambahkan, pihak kepolisian mengatakan akan menyelesaikan berkas dan pengumpulan bukti-bukti dan memeriksa dua saksi.

Setelah bukti-bukti mengarah kepada Jimmy, baru mereka akan menetapkan sebagai tersangka dan akan menyurati MKD untuk meminta izin pemeriksaan terhadap Jimmy.

Meskipun begitu, polisi telah memeriksa saksi Stela Matitaputty, wanita yang semobil dengan Jimmy G Sitanala saat kecelakaan.

Polisi juga sudah menemukan saksi kunci.

Artikel ini sudah dipublikasikan di tribunnews.com dengan judul Anggota DPRD Tabrak Tukang Ojek Hingga Tewas, Polisi Terbentur UU MD3