Mau Tahu Sob Berapa Lama Dipenjara Karena Main HP Saat Berkendara?

Niko Fiandri - Jumat, 2 Maret 2018 | 09:00 WIB

Ilustrasi HP sambil berkendara hukumannya penjara (Niko Fiandri - )

GridOto.com - Polisi bisa memenjarakan kamu yang berkendara dan sekaligus main HP

Ini ada aturannya sob karena menyangkut keselamatan.  

Pengoperasioan ponsel ketika berkendara, baik menggunakan roda dua maupun roda empat, juga merupakan pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas.

Bagi pengendara yang nekat mengoperasikan ponsel saat berkendara, akan dikenai hukuman kurungan tiga bulan.

(BACA JUGA: Bahaya Modus Tolong Korban Kecelakaan Bermotor, Padahal Mau Curi HP)

"Merokok, mendengarkan radio atau musik atau televisi (untuk pengguna roda empat), terpengaruh minuman beralkohol, menggunakan ponsel dan hal lain yang menurunkan konsentrasi melanggar UU No 22 tahun 2009 Pasal 106 ayat 1 junto Pasal 283 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur tentang tata cara berlalu lintas serta ketertiban dan keselamatan.

Lebih rinci, dalam Pasal 106 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sementara ancaman hukuman lebih lanjut diatur dalam Pasal 283 yang menyebutkan bahwa, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Menurut Budiyanto, merokok, mendengarkan musik dan kegiatan lain yang termasuk dalam tindakan tidak wajar dalam berkendara dapat menurunkan konsentrasi dalam berkendara dan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.