Razia Parkir Liar Dari Cabut Pentil Hingga Mobil Diderek

Hendra - Senin, 12 Februari 2018 | 20:20 WIB

Salah satu kendaraan yang dicabut pentilnya (Hendra - )

GridOto.com- Hari ini, Pemerintah DKI Jakarta kembali melakukan razia parkir liar.

Melalui Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Pemprov menggelar razia parkir liar di sejumlah ruas jalan hari ini.

Hasilnya, 20 unit kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir liar di atas trotoar dan bahu jalan ditindak.

Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Christianto mengatakan, razia kali ini digelar di sembilan titik.

(BACA JUGA : Detik-detik Truk Terguling Ke Sungai Saat Nyebrang di Jembatan Kayu)

Yakni Jalan Ulujami Raya, Jalan BDN Raya, Jalan Muhasyim 7, Jalan Sudirman, Jalan Setiabudi Raya III, Jalan Dr Satrio, Jalan Widya Candra, Jalan Denpasar dan Jalan Pal Batu.

"Hasilnya ada 20 kendaraan yang ditindak karena parkir sembarang tempat," ujarnya.

Ia menyebutkan, 20 kendaraan yang ditindak terdiri dari tujuh kendaraan roda dua dan 13 unit roda empat.

Kendaraan roda dua yang melanggar ditindak dengan cabut pentil, sedangkan roda empat diganjar sanksi derek.

"Totalnya ada 30 personel yang dilibatkan dalam penindakan ini," tandasnya.