Berkah Pemain Sedan, Pemerintah Segera Revisi Pajaknya, Bukan Lagi Barang Mewah

Dida Argadea - Kamis, 8 Februari 2018 | 16:07 WIB

Ilustrasi mobil jenis sedan (Dida Argadea - )

GridOto.com - Selama ini mobil jenis sedan pajaknya memang lebih tinggi dari mobil lainnya.

Pasalnya sedan masuk dalam kategori barang mewah, sehingga produksinya terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Melihat situasi saat ini, sepertinya pengkategorian sedan ke dalam barang mewah sepertinya makin tak sesuai.

Apalagi mobil yang harganya tinggi saat ini juga tak hanya didominasi oleh model sedan.

Untuk itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mengusulkan revisi struktur perpajakan di industri otomotif, termasuk revisi pajak untuk sedan.

(BACA JUGA: Hasil Tes Lengkap Mazda6 Estate Yang Lebih Terjangkau Dari Versi Sedan)

"Kami akan revisi untuk struktur pajak otomotif termasuk PPnBM sudah kami masukan ke Kementerian Keuangan sehingga sedan tidak lagi jadi barang mewah," ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

Menurut Airlangga, selama ini sedan yang diproduksi di Indonesia kalah bersaing dengan produksi negara lain seperti Thailand, lantaran harga yang tinggi akibat pajak.

Hal tersebut juga dinyatakan menjadi alasan produsen otomotif dalam negeri tak berminat memproduksi sedan.

Fikri Wahyudi
Honda Accord masuk dalam kelas Big Sedan