Bodi Mobil Penyok Akibat Kecelakaan, Ini Prosedur Klaim Asuransinya

Dwi Wahyu R. - Rabu, 31 Januari 2018 | 14:29 WIB

Ilustrasi rosedur klaim asuransi mobil (Dwi Wahyu R. - )

GridOto.com-Kecelakaan bisa menimpa siapa saja ketika berkendara di jalan raya.

Artinya, Anda dituntut untuk selalu waspada serta mematuhi aturan lalu lintas.

Akibat kecelakaan yang paling sering mengalami kerusakan adalah panel bodi mobil.

Lalu bagaimana cara mengklaim asuransi mobil yang alami kecelakaan?

“Intinya mobil kena apapun pastikan ada asuransinya, kalau memang ada unsur Kepolisian mintalah laporan Polisi,” ujar Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Event Asuransi Astra di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

(BACA JUGA: Waduh, Ada Honda Civic Turbo Overheat Sampai Ganti Mesin)

“Atau misalnya sampai ada tuntutan pihak ketiga, bikin surat tuntutan terebut ada laporan polisinya, sesuai dokumen yang diminta itu,” imbuhnya.

Menurut Iwan, setelah itu semua, sebaiknya lapor terlebih dahulu ke pihak Asuransi.

“Pertama lapor dahulu, bisa lewat telepon, SMS, nge-Tweet, itu kan ada aturannya 3x24 jam lapor,” jelas Iwan.

Setelah lapor, nantinya pihak asuransi akan melakukan survei.

“Mobil itu akan dicek, kalau GardaOto Digital bisa pihak asuransi yang datang ke TKP dan difoto, atau mobilnya diderek ke bengkel dan di foto di bengkel,” tutur Iwan.

(BACA JUGA: Tanggapan HPM Atas Kasus Honda Civic Turbo Overheat Sampai Ganti Mesin)

Intinya foto kecelakaan tersebut dari pihak asuransi, bukan dari pihak tertanggung.

“Sebenarnya setelah survei adalah pengumpulan dokumen, tapi saat ini cukup menunjukkan SIM dan KTP,” ungkapnya.

“Setelah foto nanti kan akan diterbitkan laporan kerugian, nanti kami akan bikin surat perintah kerja ke bengkel,” kata Iwan lagi.