Bodi Mobil Penyok Akibat Kecelakaan, Ini Prosedur Klaim Asuransinya

Dwi Wahyu R. - Rabu, 31 Januari 2018 | 14:29 WIB

Ilustrasi rosedur klaim asuransi mobil (Dwi Wahyu R. - )

Setelah lapor, nantinya pihak asuransi akan melakukan survei.

“Mobil itu akan dicek, kalau GardaOto Digital bisa pihak asuransi yang datang ke TKP dan difoto, atau mobilnya diderek ke bengkel dan di foto di bengkel,” tutur Iwan.

(BACA JUGA: Tanggapan HPM Atas Kasus Honda Civic Turbo Overheat Sampai Ganti Mesin)

Intinya foto kecelakaan tersebut dari pihak asuransi, bukan dari pihak tertanggung.

“Sebenarnya setelah survei adalah pengumpulan dokumen, tapi saat ini cukup menunjukkan SIM dan KTP,” ungkapnya.

“Setelah foto nanti kan akan diterbitkan laporan kerugian, nanti kami akan bikin surat perintah kerja ke bengkel,” kata Iwan lagi.