Waduh! Makin Hari, Sopir Taksi Online Makin Resah

Gagah Radhitya Widiaseno - Jumat, 26 Januari 2018 | 14:15 WIB

Ilustrasi taksi online (Gagah Radhitya Widiaseno - )

GridOto.com - Sejumlah sopir taksi online saat ini sedang dirundung kegelisahan.

Hal ini sebagai akibat lantaran kehadiran Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Dalam Permenhub Nomor 108 Tahun 2017, ada beberapa kebijakan yang membuat resah para sopir taksi online.

Kebijakan tersebut antara lain mengatur soal argo, penetapan tarif batas bawah dan tarif batas atas, kuota kendaraan, wilayah operasi, domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang harus sesuai wilayah operasi, dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

Rizal, salah satu sopir taksi online mengeluhkan kehadiran Permenhub Nomor 108 tahun 2017 ini.

(BACA JUGA : Wow! Armada Taksi Online di Daerah Ini Bikin Seger Mata)

"Memang tujuannya baik agar mengatur, tapi tidak semua bisa kami terima. Contoh seperti harus gabung dengan koperasi bila tidak punya lima kendaraan," ucap Rizal.

Rizal mengatakan, aturan untuk gabung ke sebuah badan atau koperasi cukup memberatkan karena nanti sama saja membuat dia bekerja di bawah sebuah instansi.

"Artinya secara tidak langsung kami kerja di badan koperasi tersebut, kalau selama ini kan kami individu, tidak ada keterikatan dengan instansi, dan memang konsepnya dulu sebagai tambahan penghasilan," kata Rizal di Kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Tak hanya itu saja, Rizal juga keberatan tentang pemasangan stiker khusus sebagai tanda bahwa mobil tersebut merupakan taksi online.