Siapa Bertanggung Jawab Jika Truk Pembawa Kendaraan Alami Kecelakaan?

M. Adam Samudra - Kamis, 18 Januari 2018 | 21:05 WIB

Foto ilustrasi. Kecelakaan tunggal yang menimpa Mohamad Ramli, Warga Denpasar di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Jum (M. Adam Samudra - )

 

GridOto.com- Sebuah truk B 9296 WF pengangkut motor terguling di ruas Tol Jakarta arah Tangerang.

Kecelakaan yang terjadi Tol Kebon Jeruk KM 3.200 sekira pukul 06.20 WIB, Kamis (18/1/2018) itu menimbulkan kemacetan.

Belum diketahui secara pasti penyebab insiden kecelakaan tersebut.

Namun jika sudah begini bagaimana bentuk pertanggungjawaban yang diberikan oleh seseorang atau perusahaan jasa angkutan barang yang mengalami kecelakaan ya?

Menanggapi hal tersebut, Logistic Manager PT Piaggio Indonesia, Iwan, mengaku tergantung siapa yang bertangggung jawab atas perjanjian sebelumnya.

"Oh kalau soal siapa yang tanggung jawab itu tergantung perjanjian sama transporternya. Jadi tergantung yang bayarnya," kata Iwan kepada GridOto.com di Jakarta, Kamis (18/1).

(BACA JUGA: Jago Nih Sopirnya, Truk Kontainer Lolos Dari Celah Sempit)

"Kalau yang bayarnya itu dealer ya sudah pasti dealer yang bertanggung jawab. Namun jika suatu kendaraan itu mengalami kerusakan biasanya sudah ada asuransi," katanya lagi.

Ia mengaku, truk besar yang biasa digunakan untuk mengangkut muatan-muatan yang sangat berat itu bisa menampung sekitar 50-an unit kendaraan.

"Kalau dari produk kami biasanya ya 50-an unit," katanya.

Nah, bisa kamu bayangkan, ada transporter yang mengangkut muatan-muatan sangat berat seperti kapal mengalami kecelakaan, pasti nilai kerugiannya sangat tinggi.