Kecelakaan Mobil Saat Liburan Tahun Baru 2018, Ini Prosedur Klaim Asuransinya

Dwi Wahyu R. - Rabu, 3 Januari 2018 | 12:00 WIB

Ilustrasi kecelakaan mobil (Dwi Wahyu R. - )

Sebaiknya konsultasikan dahulu serta minta persetujuan dari pihak penyelenggara asuransi.

Jika ada tuntutan dari pihak ketiga, sebaiknya tuntutan dialamatkan langsung ke penyelenggara asuransi yang disertai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak kepolisian.

Bila asuransi turut menanggung korban pada pihak ketiga, maka tertanggung harus meminta seluruh kuitansi pengobatan untuk diserahkan ke pihak asuransi.

(BACA JUGA: Ini 5 Tips Terpopuler 2017 Tentang Overheat Dari GridOto.com)

4. Perbaikan Kendaraan

Segera dokumentasikan atau foto segala kerusakan yang terjadi saat di jalan.

Bila kerusakan tidak terlalu parah, seperti tergores atau penyok dan kendaraan masih bisa berjalan, cukup melapor saja dan bisa diperbaiki usai liburan.

Apabila mobil rusak parah, segera minta informasi dari pihak asuransi seputar bengkel rekanan agar penanganan lebih cepat.

Meski begitu, jangan asal masukan kendaraan ke bengkel tanpa persetujuan pihak asuransi.

Sebab pihak asuransi bisa saja tidak menanggung biaya perbaikan mobil tersebut.

(BACA JUGA: Inilah 5 Tips Terpopuler 2017 Seputar Oli Pada Mobil Dari GridOto.com)

5. Klaim Pencurian

Segera lapor bila jadi korban tindak pencurian kendaraan ke polisi dan asuransi.

Minta instruksi dari pihak asuransi apa yang mesti disiapkan, jika pencurian mobil terjadi di luar kota.

6. Siapkan Dokumen

Dalam polis asuransi ada informasi tentang dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan klaim.

Dokumen yang perlu dipersiapkan, yakni fotokopi polis asuransi, fotokopi SIM dan STNK, dan Surat keterangan kepolisian jika terlibat kecelakaan parah.