Salut Nih Kepolisian Tilang Mobil Presiden, Ini Faktanya

Niko Fiandri - Minggu, 24 Desember 2017 | 17:16 WIB

Mobil Presiden parkir di sembarang (Niko Fiandri - )

GridOto.com - Presiden enggak kebal hukum

Presiden melakukan kesalahan hukum harus dijalankan.

Seperti yang terjadi Rabu lalu (20/12/2017).

Dikutip Tribunnews dari kantor berita Malaysia, Bernama, dua mobil dalam konvoi Presiden Singapura, Halimah Yacob, nyaris ditilang oleh seorang polisi lalu lintas.

(BACA JUGA: Video: Biker Ini Mau Niat Baik, Eh Malah Dikasih Jari Tengah)

Peristiwa itu dikabarkan terjadi di Prinsep Street.

Mobil rombongan presiden itu ditegur oleh polisi lalu lintas, karena menunggu di tempat terlarang.

Fotonya pun viral setelah beredar di media sosial.

Dalam foto itu, seorang polisi lalu lintas, berbicara dengan seorang sopir mobil Mercedes Benz putih bernopol SEP1.

SEP1 merupakan nomor polisi dari mobil yang dikendarai presiden Singapura, kepanjangan dari 'Singapore Elected President’.

(BACA JUGA: Meme Kocak, Cewek pake Helm Pas Dibuka Kok Begini)

Dalam rilis pers, SPF atau kepolisian Singapura, membenarkan peristiwa itu.

Petugas terkait, saat itu sedang menjalankan patroli rutin di sepanjang Prinsep Street.

Lalu, petugas itu melihat mobil Presiden, parkir di garis larangan parkir.

Petugas itu kemudian menegur sopir, agar tidak parkir di tempat tersebut.

Bila tidak, tilang akan dikenakan.