Mobil Atau Motor Kamu Ngebul? Siap-siap Enggak Bisa Bayar Pajak!

Isal - Selasa, 19 Desember 2017 | 10:07 WIB

Ilustrasi asap yang dikeluarkan dari knalpot (Isal - )



GridOto.com - Buat kamu yang memiliki mobil atau motor yang knalpotnya sudah berbau bahkan mengepulkan asap tebal sebaiknya segera diperbaiki.

Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menambah syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor (STNK) dengan lolos uji emisi.

Kedepanya kalau kamu ingin membayar pajak dan memperpanjang masa berlaku STNK, kamu harus menujukan surat lolos emisi juga.

Penerapan prasyarat perpanjangan STNK dengan bukti uji emisi bukanya tanpa sebab.

(BACA JUGA: Mau Uji Emisi Gratis Kendaraan Sobat? Nih Cara Registrasinya)

Kualitas udara Jakarta yang menurun menjadi alasan utamanya.

"Kualitas udara DKI Jakarta saat kini menujukkan tren yang menurun," ujar Isnawa Adji, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang dikutip GridOto.com dari Kompas Otomotif (18/12/2017).

Menurut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, penurunan kualitas udara di Jakarta ini disebabkan oleh emisi gas buang.

Emisi gas buang yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor berupa karbonmonoksida (CO), hidrokarbon (HC) dan nitrogen oksida (NO).

(BACA JUGA: Shockbreaker untuk Suzuki GSX-R150 Ini Bisa Diatur Ketinggiannya, Sob)

Dengan nantinya ada syarat lolos uji emisi ini diharapkan para pemilik kendaraan baik mobil dan motor untuk sadar terhadap gas buangnya.

Artikel ini sudah tayang di Otomotif.Kompas.Com dengan judul "Perpanjangan STNK Wajib Lolos Uji Emisi di Jakarta"