Ini Dia Kendaraan yang Boleh Melintas Pada Natal dan Tahun Baru 2018

M. Adam Samudra - Minggu, 17 Desember 2017 | 10:30 WIB

Jalan tol masih sering macet padahal bebas hambatan (M. Adam Samudra - )

GridOto.com- Direktur Jenderal (Dirjen) Pehubungan Darat Kemenhub mengeluarkan pengaturan lalu lintas dan pembatasan operasional angkutan barang selama libur panjang Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.

Aturan tersebut berlaku dari tanggal 22 Desember 2017 pukul 00.00 sampai dengan hari Sabtu, 23 Desember 2017 pukul 24.00.

Untuk jenis angkutan barang yang diatur operasionalnya yakni mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang galian dan barang tambang.

Antara lain mobil pasir, tanah, batu, dan batu bara atau mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram

Serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan

(BACA JUGA: Kemenhub Batasi Kendaraan Angkutan Barang Jelang Natal dan Tahu Baru)

Namun pengaturan operasional kendaraan angkutan barang ini dikecualikan bagi kendaraan pengangkut antara lain Bahan Bakar (BBM & BBG), ternak, barang antaran pos dan uang.

Ada juga kendaraan bahan pokok seperti mobil pengangkut beras, terigu, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, minyak goreng, mentega, susu, telur dan garam.

"Hal ini diharapkan juga dapat menjaga stabilitas harga bahan-bahan pokok selama penyelenggaraan Angkutan Natal 2017 dan Tahun 2018," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (17/12/2017). 

Adapun ruas jalan yang dilakukan pengaturan operasional kendaraan angkutan barang yaitu:

1. Tol Jakarta – Merak
2. Tol Jakarta - Cikampek - Brebes Timur
3. Tol Jakarta - Purbaleunyi
4. Tol Bawen - Salatiga
5. Tol Prof. Soedyatmo (tol bandara)
6. Ruas Jalan Nasional Denpasar - Gilimanuk