Terobos Jalur Layang Non Tol Sama Dengan Melakukan Percobaan Pembunuhan?

Vincensia Enggar Larasati - Selasa, 28 November 2017 | 17:16 WIB

Pengendara motor nekat terobos JLNT (Vincensia Enggar Larasati - )

GridOto.com- Sangat disayangkan, masih saja banyak kasus diterobosnya Jalur Layang Non Tol (JLNT) oleh pengguna motor.

Hal itu dinilai karena belum tegasnya peraturan yang ada saat ini.

Terlebih saat ini pengguna motor cenderung hanya dijerat pelanggaran lalu lintas biasa.

Dikutip dari Kompas.com, pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menilai perlu ada peraturan yang bisa menimbulkan efek jera.

Jusri menilai pengguna motor penerobos JLNT seharusnya bisa dijerat pidana percobaan pembunuhan.

Itu karena pengguna motor yang menerobos JLNT dianggap sudah berupaya mencelakakan keselamatan dirinya dan orang lain.

(BACA JUGA: Rumus Berkendara Aman Saat Hujan dan Angin Kencang)

"Mereka sama saja berupaya membunuh dirinya dan orang lain. Harusnya bisa dipidana. Jadi ada efek jera," kata Jusri kepada KompasOtomotif, Minggu (26/11/2017).

Menurut Jusri, penerapan peraturan yang tegas mutlak diperlukan.

Jika tidak, maka pelanggaran akan terus berlanjut dan dikhawatirkan berlangsung secara turun temurun.

Bila kondisi ini terjadi, dikhawatirkan yang paling dirugikan adalah pengendara yang sudah tertib.