Tarif Pasang Pelat Nomor Cantik Legal. Wah, Lumayan Nguras Kantong!

Rizky Septian - Selasa, 21 November 2017 | 21:45 WIB

Salah satu pelat nomor cantik (Rizky Septian - )

GridOto.com - Pelat nomor atau nomor polisi 'cantik' penggunaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kepolisan Negara Republik Indonesia.

Kamu bisa memesan nomor-nomor pilihanmu untuk jadi identitas kendaraan.

Namun, tentu saja ada biaya yang harus dibayar untuk bisa memperoleh pelat nomor cantik.

"Memang nomor pilihan itu dulu tidak dikenakan biaya. Tetapi, dengan PP tersebut, kini dikenakan biaya, untuk ketertiban saja," ungkap AKBP Indra Jafar, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya seperti yang dilansir oleh Auto Bild Indonesia.

Dalam PP tersebut, Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau pelat nomor cantik dibagi menjadi 4 golongan, yaitu satu, dua, tiga, dan empat angka.

Golongan tersebut dibagi lagi, tanpa dan pakai kode huruf di belakang angka.

Masing-masingnya punya harga sendiri.

Berikut ini tarifnya:

NRKB 1 digit

Tidak ada huruf di belakang angka    Rp 20 juta

Ada huruf di belakang angka            Rp 15 juta

NRKB 2 digit

Tidak ada huruf di belakang angka   Rp 15 juta

Ada huruf di belakang angka           Rp 10 juta

NRKB 3 digit

Tidak ada huruf di belakang angka   Rp 10 juta

Ada huruf di belakang angka           Rp 7,5 juta

NRKB 4 digit

Tidak ada huruf di belakang angka   Rp 7,5 juta

Ada huruf di belakang angka           Rp 5 juta8

Bagaimana, Sob, lumayan juga, ya, tarifnya?

Oh iya, walaupun ini legal, tetap peletakan nomor dan/atau hurufnya harus sesuai peraturan yang berlaku, ya.