Ternyata Ini Alasan Kepolisian Mengubah Warna Pelat Nomor Kendaraan

Akbar - Selasa, 7 November 2017 | 15:50 WIB

Pelat Nomor (Akbar - )

GridOto.com – Kepolisian Republik Indonesia akan segera mengganti warna pelat nomor kendaraan yang sekarang ini berwarna hitam menjadi warna cerah.

Hal ini dilakukan demi memudahkan polisi mengawasi kendaraan di jalan dan menerapkan sistem tilang elektronik dengan CCTV.

"Artinya, nanti bisa termonitor dari CCTV dengan lebih mudah dan langsung cepat terdeteksi. Kalau dia melanggar, langsung ketahuan," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto seperti dikutip dari Kompas.com.

Setyo juga menjelaskan, perubahan warna pelat tidak hanya dibuat lebih cerah, tapi dari jarak jauh tetap bisa bisa dimonitor dengan kamera CCTV.

"Nanti akan ada alat-alat khusus, ada spesifikasi khusus," lanjut Setyo.

Setyo menuturkan, penggantian warna pelat nomor kendaraan bermotor tersebut juga berkaitan dengan program Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor atau Electronic (Regident) yang nanti akan diterapkan.

"Sistem pertahanan regident secara elektronik yang dikerjakan pada bagian BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) sebagai landasan keabsahan kepemilikan dan asal-usul kendaraan bermotor, yang dilanjutkan pada bagian STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) sebagai legitimasi pengoperasionalnya," papar Setyo.

(BACA JUGA: Pelat Nomor Kendaraan Indonesia Akan Segara Ganti Warna, Ini Warna Yang Dipilih)

Setyo menjelaskan, dari Electronic Regident ini dapat dikembangkan lagi menjadi program-program pembatasan pengoperasionalan kendaraan bermotor, seperti Electronic Road Pricing (ERP), Electronic Toll Collect (ETC ), e-Parking, dan Electronic Law Enforcement (ELE).

Pengaturan lalu lintas secara elektronik tersebut juga akan dilengkapi dengan teknologi Radio Frequency Information Database (RFID).