Jangan Sembarangan Bikin Polisi Tidur, Ini Dia Akibatnya. Jangan Sampai Masuk Penjara!

Vincensia Enggar Larasati - Selasa, 24 Oktober 2017 | 09:53 WIB

Alat pembatas kecepatan/Polisi tidur (Vincensia Enggar Larasati - )

GridOto.com- Tidak jarang kita temui banyaknya alat pembatas kecepatan atau yang lebih dikenal dengan polisi tidur.

Bahkan, pemilik kendaraan kerap mengeluhkan berada di jalan yang memiliki banyak polisi tidur.

Keadaan itu diperparah dengan bentuk polisi tidur yang dibuat besar dan tinggi, bahkan tidak beraturan hingga membuat bagian bawah kendaraan terbentur dengan keras.

Kondisi ini kerap ditemui di komplek-komplek perumahan serta jalan-jalan kecil.

Sebenarnya membuat polisi tidur harus memiliki izin.


(BACA JUGA: Susah Parkir Mobil? Ini Dia Cara Tepat Parkir Mobil Secara Pararel, Nggak Perlu Panik Duluan)

Pihak yang membangun polisi tidur yang tidak sesuai dengan peraturan dapat dikenai sanksi.

Bukan sekedar sembarangan membuat polisi tidur ya.

Ternyata ini sudah ada aturan yang tertuang dalam peraturan No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan dengan ancaman Pidana.

Terdapat dua pasal yang mengatur mengenai hal ini yakni pasal 274 dan 275.

Pasal 274 menyebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.