GridOto.com - Satreskrim Polres Siak berhasil membongkar sindikat pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Riau.
Para pelaku diketahui menawarkan jasanya lewat Facebook dan WhatsApp (WA) dengan biaya mulai Rp 550 ribu.
Pengungkapan jaringan tersebut dilakukan secara bertahap sejak akhir Agustus hingga awal September 2026 dan berhasil mengamankan 8 tersangka.
Bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya SIM palsu di Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Siak, Riau, (28/8/26).
Polisi kemudian menangkap SWL saat menyerahkan lima SIM C palsu di Dusun Wonosalam dengan menerima uang Rp 650.000.
Delapan tersangka telah ditangkap, sementara satu pelaku lainnya, R alias K, masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Selain A alias DG dan H alias U, polisi menangkap HS (28) dan MAP (27) yang berperan mengedit format SIM dan memasarkannya melalui Facebook.
SWL (30) dan RNF (23) bertugas memasarkan SIM palsu melalui status WhatsApp.
Sementara AY (35) dan TR (28) bertugas mengantarkan SIM palsu kepada pemesan.
"Peran R alias K yang masih DPO, sebagai pengeditan dan pembuat SIM palsu," kata Kasatreskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos Parmulais melalui pesan WhatsApp, (15/9/26) dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Markas Sindikat Pembuat STNK Palsu di Pasuruan Terbongkar, Patok Tarif Rp 3 Juta Per Lembar
Dalam interogasi, para pelaku menjelaskan alur pembuatan SIM palsu tersebut.
Ternyata mereka memanfaatkan blangko SIM lama yang dicuri dari gudang arsip untuk menjalankan aksinya.
Blangko tersebut dicuri dari gudang arsip kantor Riau Safety Driving Centre (RSDC) Rumbai di Pekanbaru oleh A alias DG (43), yang disebut polisi sebagai otak sindikat.
Setelah memperoleh blangko, sindikat kemudian menawarkan jasa pembuatan SIM palsu melalui Facebook, WhatsApp, hingga dari orang ke orang.
Kosmos mengatakan, sindikat tersebut telah mengedarkan sedikitnya 33 lembar SIM palsu di wilayah Siak.
Sementara sekitar 500 SIM palsu lainnya disebut telah tersebar di berbagai daerah di Provinsi Riau.
"Rantai kejahatannya rapi. Ada pemasok blangko, editor, pencetak, sampai pemasar online. Delapan tersangka sudah kami tangkap, sementara 1 orang masih DPO," kata Kosmos.
Kosmos mengungkapkan, A alias DG mencuri material blangko SIM lama dari gudang arsip kantor RSDC Rumbai.
"A alias DG mencuri material blangko SIM lama dari gudang arsip kantor Riau Safety Driving Centre (RSDC) Rumbai di Pekanbaru," ungkap Kosmos.
Blangko tersebut kemudian dijual kepada H alias U (28) yang berperan sebagai perantara.
Baca Juga: Serobot Kerjaan Polisi, Sindikat Jasa Cetak SIM Palsu Jogja Patok Tarif Segini Lewat Facebook
H membeli blangko dari A alias DG, lalu menjualnya kembali dengan harga Rp 150.000 per lembar.
Blangko bekas tersebut kemudian digunakan sebagai bahan untuk membuat SIM palsu sesuai pesanan.
Para pelaku menawarkan pembuatan SIM palsu melalui Marketplace Facebook, status WhatsApp, hingga secara langsung dari orang ke orang.
Harga yang dipatok berbeda berdasarkan jenis SIM. SIM A ditawarkan Rp 750.000, SIM C Rp 550.000, SIM B1 Rp 1,2 juta, SIM B1 Umum Rp 1,5 juta, dan SIM B2 Umum Rp 1,7 juta.
Calon pembeli cukup mengirimkan foto dan KTP kepada pelaku.
Data tersebut kemudian diedit menggunakan telepon seluler dengan aplikasi tambahan teks.
Pelaku juga membuat barcode menggunakan aplikasi Me.QR.
Jika dipindai, barcode tersebut akan menampilkan data korban dengan logo Korlantas Polri.
Setelah menjadi file, data dicetak berwarna di atas kertas stiker bening berukuran 8,4 x 4,4 sentimeter.
Hasil cetakan kemudian ditempelkan ke blangko SIM bekas yang datanya telah dihapus.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 48 lembar blangko SIM siap didaur ulang, puluhan SIM palsu, satu set komputer, printer Epson L3210, delapan unit ponsel, satu mobil Toyota Kijang Innova BM 1746 LQ, empat motor, serta uang tunai hasil transaksi.
Para tersangka dijerat Pasal 391 Ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.