Ramai Kabar Tilang Ban Gundul Rp250 Ribu, Jangan Langsung Percaya Sebelum Baca Ini!

By , Jumat, 24 Juli 2026 | 12:00 WIB

JIlustrasi tapak ban botak (Isal/GridOto.com )

GridOto.com - Sedang heboh akhir-akhir ini kabar mengenai sanksi pidana atau denda buat kendaraan yang kedapatan bannya gundul alias aus.

Jika polisi menemui kondisi tersebut, pengguna kendaraan akan dikenai sanksi denda Rp250 ribu atau penjara selama satu bulan.

Berkait kabar tersebut, pihak kepolisian meminta kepada masyarakat untuk mengecek kebenarannya terlebih dahulu.

Masyarakat pun diminta tidak bereaksi secara berlebihan atau tanpa konfirmasi langsung menyebarluaskan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Berkait denda atau pidana kurungan jika ban kendaraannya gundul, Korlantas Polri memberikan penjelasannya.

Korlantas Polri membantah informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru pengendara motor dengan ban gundul akan dikenai denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan selama sebulan.

Kasubdit Dakgar Korlantas Polri, Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto menegaskan, narasi tersebut adalah informasi yang tidak benar atau hoaks.

Menurutnya, ketentuan mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan telah lama diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Nekat Modifikasi Pelat Nomor Model Begini, Siap-siap Ditilang dan Dicurigai Polisi

"Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara motor dengan ban gundul akan dikenakan denda Rp250 ribu atau pidana kurungan selama sebulan," kata Kombes Pol Dwi, Kamis (23/7/2026).

Kombes Pol Dwi menjelaskan, Pasal 48 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan.

Sementara itu, ketentuan mengenai sanksi diatur dalam Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009.